
Kalo saya denger dari penghulu yang menikahkan mereka sih, berdasarkan Departemen Agama Republik Indonesia, seseorang boleh menikahi pasangannya apabila umur pria sudah mencapai minimal 12 tahun dan umur wanita sudah mencapai minimal 9 tahun atau sudah baligh.
Oke, terlepas dari masalah itu banyak orang yang menunda pernikahan dengan beribu alasan. Belum selesai kuliah, belum punya rumah lah, belum bekerja dan masih banyak lagi. Ada juga pasangan yang buru - buru menikan karena sudah "tidak tahan" tapi tidak memikirkan masa depan selanjutnya. Terkait dengan masalah pernikahan, tahun lalu saya juga pernah menulis tentang pernikahan ini.

Pertanyaan yang sering bikin saya sebel adalah : "kapan lulus?" dan "kapan nikah?" hehehehe ... Daripada saya harus terburu - buru nikah cepat karena terpaksa, mendingan sekarang ini saya introspeksi diri dulu, memperbaiki diri, memperbanyak ibadah dan berdoa kepada Alloh swt. agar diberikan jalan yang lurus dan mudah. Amiin ... :)
Ingat ... Wanita baik - baik akan mendapatkan jodoh pria baik - baik. Jadi kalo mau dapet istri yang baik, solehah, cantik batinnya, rajin ibadah, taat suami dan berbagai nilai plus lainnya, sebaiknya kita mulai memperbaiki diri sendiri dulu agar lebih baik dalam segala hal. :)
No comments:
Post a Comment