Saturday, December 22, 2007

Masa Depan TV Komunitas

Tanggal 15 – 16 Desember kemarin saya ikutan acara yang diadain oleh pokja TV komunitas bekerjasama dengan FIKOM UII Jogja. Acara ini punya ngaran “Masa Depan TV Komunitas di Indonesia”. Hmm kalo diliat dari judulnya sih menarik juga, secara gitu walaupun KM 15 tahun 2002 Sudah “merestui” berdirinya media penyaran komunitas (baik radio maupun televisi). Tapi dalam perkembangannya yang maju adalah radio komunitas. Kenapa ¿ Karena regulasi pemerintah untuk mengatur hal itu sudah lengkap dan jelas.

Nah bagaimana dengan TV Komunitas ¿ Jalan di tempat ¿ Ya memang seperti itu kenyataannya, karena kalo kita lihat peraturan perundang – undangan yang ada saat ini belum secara spesifik mengatur mengenai TV komunitas itu. Sehingga rekan – rekan kita yang akan mendirikan TV komunitas di daerahnya masing – masing merasa was – was dan “sepanyol” (separo nyolong) karena belum ada payung hukum alias peraturan yang jelas. Mari kita lihat satu persatu :

  1. Radio Komunitas sudah mendapat alokasi kanal frekuensi (walaupun hanya sedikit) yakni di kanal 202 – 204 (107.7 – 107.9 MHz), sedangkan TV komunitas sendiri belum memiliki alokasi kanal yang pasti. Saat ini yang ada TV komunitas boleh mengudara asalkan tidak mengganggu pengguna frekuensi eksisting. Jadi masih samar kan di kanal berapa ¿ Bahkan saat ini TV Komunitas haram hukumnya untuk mengudara di UHF. Jadi harus dimana ¿ Yaaa harus ke VHF. Tapi di frekuensi ini banyak sekali kekurangannya seperti antenna dan propagasi yang digunakan oleh penonton.
  2. Radio Komunitas sudah diatur secara spesifik mengenai spesifikasi teknisnya seperti ERP maksimum 50 watt, service area 2,5 km jari – jari, EHATT (tinggi tower terhadap rata – rata tinggi permukaan tanah) setinggi 20 meter, field strength (kuat medan) dan masih banyak lagi. Sedangkan TV komunitas berdasarkan PP No. 51 Tahun 2005 hanya menjelaskan service area 2,5 km jari – jari dan ERP maksimum sebesar 10 watt.
  3. Radio Komunitas sudah memiliki sebuah wadah atau asosiasi radio komunitas berjaringan seperti JRKI (Jaringan Radio Komunitas Indonesia), sedangkan untuk TV Komunitas ¿?? Sepertinya masih jauh, lha wong sekarang aja bentuknya masih pokja….
  4. Modal awal yang dibutuhkan untuk membeli peralatan teknis Radio Komunitas relatif jauh lebih murah daripada perangkat teknis untuk TV Komunitas. Bayangkan saja harga mixer video sederhana berkisar antara 9 sampai 12 juta ¡!!
  5. Masalah konten / isi siaran. Kalo di radio komunitas tinggal muterin lagu, bacain informasi dll beres deh. Tidak perlu pusing2 mikirin lisensi dan hak siar. Siapa coba yang tau kalo lagu yang diputerin penyiar itu dari CD bajakan. Sedangkan kalo berntuknya Audio-Visual pasti bakal terlihat jelas ….

Nah itu mungkin sedikit kendala – kendala yang menjegal kenapa sampe sekarang pergerakan TV Komuntias kok sepertinya kurang terdengar dibandingkan dengan radio komunitas…. Nah untuk itu, saya repot – repot terbang dari Bandung ke Jogja pake Merpati, demi menghadari acara ini ….

Hmm banyak sekali hal – hal yang saya dapet dari acara tersebut, diantaranya :

  1. Pemahaman mengenai arti dari sebuah media penyiaran komunitas
  2. Regulasi tentang perizinan LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas)
  3. Kendala di lapangan dan bagaimana cara mengatasi / menyiasatinya
  4. Tve dikmenjur berubah menjadi TV komunitas yang tersebar sporadis diseluruh penjuru nusantara

Dan masih banyak lagi ….

Mengapa TV Komunitas ¿

Mari kita lihat dari perbandingan sistem media yang ada saat ini :

  1. Mazhab Otoritarian (media dikuasai pemerintah)

- Lembaga perizinan ditangan pemerintah

- Informasi didominasi propaganda pemerintah

- Model komunikasi top-down

- Terjadi penyeragaman informasi


Sistem media ini pernah digunakan Indonesia dahulu ketika zaman orde baru, ditandai dengan adanya departemen penerangan yang berfungsi untuk mengontrol media.

  1. Mazhab Libertarian (media dikuasai pasar)

- Media bukan diatur melalui hukum negara, tetapi oleh mekanisme pasar

- Media didominasi propaganda pelaku bisnis / industri

- Informasi = komoditas

- Masyarakat = konsumen


Kecenderungan media di Indonesia saat ini sudah mengarah ke mazhab Libertarian. Coba lihat tayangan TV saat ini dan dominasi pemilik modal besar yang menguasai media.

  1. Mazhab Tanggung Jawab Sosial

- Media diatur oleh sebuah lembaga independen yang mewakili kepentingan publik

- Publik memiliki kemampuan dan mekanisme untuk mengontrol media

- Aturan main (hukum, kode etik) media ditegakkan dan dihormati bersama

- Terjadi keragaman isi (diversity of content) dan keragaman kepemilikan (diversity of ownership)


Nah, mazhab ini yang sekarang diakomodasi oleh media penyiaran komunitas.

Perbandingan


Paham

Otoritarian

Paham

Liberal

Paham

Tanggung Jawab

Sosial

Posisi media

Alat propaganda

pemerintah

Alat produksi

kapitalis

Alat pemberdayaan

masyarakat

Fungsi media

Memberi pembenaran kepada negara tentang berbagai persoalan yang muncul dalam kehidupan

Masyarakat

Pengumpul keuntungan/laba

Menjamin kesetaraan akses semua pihak untuk berbicara lewat media.

Penentu perizinan

media

Di tangan pemerintah

Di tangan pemodal besar

Di tangan masyarakat

Kontrol terhadap

Media

Di tangan pemerintah melalui mekanisme sensor

Di tangan pemodal melalui mekanisme pasar (rating dan iklan)

Opini masyarakat, Kecenderungan konsumen, dan etika profesional

Kepentingan

Melanggengkan

kekuasaan

Penumpukan

Keuntungan/laba

Memberdayakan

Masyarakat

Mengapa TV Komunitas dibutuhkan ?

- Rakyat memiliki hak berkomunikasi dan membutuhkan informasi yang benar.

- Tidak semua warga masyarakat dapat menjangkau dan mengakses siaran yang ada.

Definisi Media Penyiaran Komunitas

  • Dari, oleh, untuk dan tentang komunitasnya
  • UU Penyiaran No 32/ 2002:
    • Badan Hukum Indonesia
    • Didirikan oleh komunitas tertentu
    • Bersifat independen
    • Tidak mencari keuntungan
    • Berdaya pancar rendah
    • Jangkauan terbatas
    • Melayani kepentingan komunitasnya
  • …tidak merupakan bagian dari perusahaan yang mencari keuntungan semata ….
  • … mendidik dan memajukan masyarakat …
  • … tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu …

Saat ini sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku di indonesia hanya ada 4 media penyiaran :

  1. Media Penyiaran Publik
  2. Media Penyiaran Swasta
  3. Media Penyiaran Berlangganan
  4. Media Penyiaran Komunitas


Swasta

Publik

Komunitas

Inisiatif penyusunan materi siaran

Pengelola berdasarkan hasil rating (peringkat) daro surveyor dan juga selera/kreativitas para pengelola.

Pengelola berdasarkan keputusan manajemen

Pengelola berdasarkan hasil diskusi dan kesepakatan bersama komunitasnya

Orientasi materi siaran

Diarahkan kepada segmen pasar yang disasar.

Luas untuk informasi kepada publik dari berbagai kalangan.

Kepentingan dan kebutuhan warga di wilayah tersebut

Sumber Informasi

Berasal dari informasi resmi, pejabat formal pemerintah/punya nama besar, tokoh selebritis

Pejabat formal menurut pemerintah.

Tidak harus pejabat, bisa orang biasa, tokoh informal, petani, orang miskin dsbnya.

Keragaman tema

Cenderung mengikuti keinginan dan selera pasar

Cenderung mengikuti keinginan dan norma

Bergantung kepada tema-tema yang dibutuhkan warga setempat.

Pakem dan dialek

Cenderung mengikuti gaya bicara orang kota (Jakarta)

Menggunakan bahasa-bahasa formal dan kaku

Lebih mengikuti dialek lokal dan kebiasaan berbicara setempat.

Kontrol terhadap isi siaran

Selain pihak yang berwenang, pemilik dan juga pengiklan mengontrol isi siaran.

Selain pihak yang berwenang saat ini masih dikontrol oleh pemerintah karena membiayainya.

Selain pihak berwenang adalah warga masyarakat langsung dan juga Dewan Penyiaran Komunitasnya.

Tantangan ke depan

  1. Pemahaman peran media penyiaran komunitas

- Media penyiaran komunitas adalah sebagai alat dan bukan sebagai tujuan

- Visi dan Misi yang menguatkan komunitas

- Penerjemahan Visi dan Misi kedalam program siaran

- Pemahaman mengenai Perizinan (Pemerintah dalam hal ini postel, KPI-D dan komunitas dalam hal ini masyarakat)

  1. Pemahaman payung hukum

- UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran

- UU No. 36 Tahun 1997 tentang telekomunikasi

- PP No. 51 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas

- Kepmen – kepmen (Mengenai kanal frekuensi, standarisasi, alat, BHP Frekuensi dll)

  1. Pemahaman teknis

- Apa saja alat yang dibutuhkan ¿

Kamera, audio & Video mixer, komputer untuk editing, lighting dll

- Bagaimana peralatan diadakan ¿

Patungan, donatur, dll

- Berapa jauh jangkauan siaran ¿

Service area, 2,5 km jari – jari.

  1. Pemahaman manajerial

- Siapa pengelola dan bagaimana mengelola agar dapat bersiaran secara konsisten

- Bagaimana mendapatkan pendanaan (fundraising) sehingga dapat berkelanjutan.

1 comment:

jangkargroups said...

Saya berencana membangun tv komunitas di daerah kandanghaur indramayu karena di komunitas nelayan dan petani sangat awam dengan iptek dan siaran dakwah islam. mudah-mudahan rekan-rekan bisa membantu saya di dalam memajukan IPM dan SDM indramayu. Saya tunggu program anda via email : [email protected] atau silahkan hubungi fauzi : +628170063222. Terima kasih